Pemeriksaan
Kehamilan
By: Sunarti
Pemeriksaan Kehamilan merupakan
pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan profesional (dokter spesialis
kandungan dan kebidanan, dokter umum, bidan dan perawat) kepada ibu hamil
selama masa kehamilannya, yang mengikuti program pedoman pelayanan antenatal
yang ada dengan titik berat pada kegiatan promotif dan preventif. Hasil
pelayanan antenatal dapat dilihat dari cakupan K1 dan K4. Cakupan K1 merupakan
gambaran besaran ibu hamil yang telah melakukan kunjungan pertama ke fasilitas
pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan antenatal, sedangkan K4 adalah
gambaran besaran ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ibu hamil sesuai dengan
standar serta paling sedikit empat kali kunjungan, dengan distribusi satu kali
pada trimester pertama, satu kali pada
trimester dua, dan dua kali pada trimester ketiga.
Pemeriksaan kehamilan
bertujuan untuk memantau kemajuan kehamilan, memastikan kesejahteraan ibu dan
tumbuh kembang janin. Meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental,
serta sosial ibu dan bayi. Menemukan secara dini adanya masalah/gangguan dan
kemungkinan komplikasi yang terjadi selama masa kehamilan. Mempersiapkan
kehamilan dan persalinan dengan selamat, baik ibu maupun bayi, dengan trauma
seminimal mungkin. Mempersiapkan ibu agar masa nifas dan pemberian ASI
eksklusif berjalan normal, mempersiapkan ibu dan keluarga dapat berperan dengan
baik dalam memelihara bayi agar dapat tumbuh dan berkembang secara normal.
Kunjungan pemeriksaan kehamilan
minimal empat kali kunjungan, yaitu satu kali pada trimester I (usia kehamilan
0 - 13 minggu), satu kali pada trimester II (usia kehamilan 14 – 27 minggu),
dan dua kali pada trimester III (usia kehamilan 28 – 40 minggu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar